Pemuda Asal Jombang Diamankan Polisi Saat COD 14,5 Kilogram Obat Mercon Racikan

    Pemuda Asal Jombang Diamankan Polisi Saat COD 14,5 Kilogram Obat Mercon Racikan

    KEDIRI | Apes dirasakan seorang pemuda asal Dusun Losari Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

    Pemuda asal Jombang dengan insial MS (18), pembuat dan pengedar mercon racikan berhasil dibekuk petugas Polsek Plemahan, Polres Kediri saat tengah COD (cash on delivery) atau bertransaksi di pinggir jalan Desa Mojoayu Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.

    Awalnya, Polisi mencurigai adanya peredaran obat mercon yang dilakukan terduga pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi kemudian melakukan operasi penangkapan pada Sabtu (1/4/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB.

    Diamankan saat bertransaksi, MS kedapatan membawa bahan peledak berupa obat mercon sebanyak 14, 5 kilogram yang ditempatkan dalam 2 kotak kardus.

    “Menurut keterangan pelaku ada sebanyak 5 kilogram, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Plemahan guna menjalani proses hukum selanjutnya, ” tutur Kapolsek Plemahan AKP Anwar Iskandar, S.H.kepada media ini, Selasa (4/4/2023) 

    Kapolsek menyebut pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman kasus. Termasuk menggali keterangan lebih detail kepada pelaku maupun saksi lainnya.

    Selain obat mercon, dari tangan pelaku petugas turut menyita sejumlah bahan dan peralatan lainnya.

    Adapun barang bukti yang diamankan yakni 6 kilogram Potasium, 3, 5 kilogram obat sumbu, dan 2 ikat sumbu mercon, 1/4 kilogram tepung kanji, 1 ikat lembaran untuk membuat sumbu, ember, saringan dan centong.

    "Akibat perbuatannya, MS terancam dikenai Pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara, " ungkap Kapolsek Plemahan. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Kota Kediri Gelar Apel Komitmen Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kab Kediri Gelar Pemilihan Duta Anti...

    Berita terkait